Pemerintah memutuskan untuk menalangi sisa ganti rugi pembelian lahan warga yang terdampak bencana lumpur Lapindo. Keputusan itu diambil pemerintah mengingat PT Lapindo Brantas tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar ganti rugi.
“Presiden tadi langsung bertemu gubernur, bupati dan bagaimana rakyat di wilayah terdampak menunggu 8 tahun tanpa kejelasan. Maka, negara harus hadir, harus segera diselesaikan," ujar Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto kepada pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Andi mengatakan, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membuat aturan hukum yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi bagi Lapindo, Seskab mengatakan bahwa pertimbangan Presiden saat ini adalah rakyat yang sudah menunggu. “Fokusnya adalah bagaimana harapan yang tertunda bisa dipenuhi."
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, total ganti rugi tanah yang harus dibayarkan di area terdampak sebesar Rp3,8 triliun. Adapun Rp3,03 triliun di antaranya sudah dibayar PT Lapindo Brantas, sehingga sisa yang masih kurang Rp781 miliar.
“Karena Lapindo sudah menyatakan tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu, diputuskan oleh rapat tadi pemerintah akan membeli tanah yang Rp781 miliar itu," ujar Andi.
Dana Rp781 miliar tersebut akan diambil dari APBNP 2015. “Tapi, Lapindo harus menyerahkan semuanya keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak," katanya.
Andi menyebut, Lapindo memiliki waktu 4 tahun untuk melunasi dana talangan pemerintah itu dan memperoleh kembali tanah tersebut.
Ia menggarisbawahi, keputusan tersebut diambil untuk membantu warga yang terdampak luapan lumpur dan belum juga mendapatkan ganti rugi.
Dengan selesainya permasalahan ganti rugi itu, tambah dia, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat segera bekerja untuk mencegah meluasnya dampak di luar peta terdampak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved