Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyita becak-becak yang datang dari luar Jakarta. Keberadaan becak tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perdanya masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, Jumat (26/01).
Yani menambahkan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menjaga wilayah-wilayah perbatasan agar tidak ada becak yang masuk dari daerah lain. Mereka akan langsung menertibkan becak-becak tersebut.
"Saya bersama Dishub, kami akan jagain. Pokoknya (becak) masuk ke Jakarta, kami sita. Nanti kami koordinasi dengan Dishub," ucap Yani.
Pada Selasa (26/01), Satpol PP menangkap tangan truk berisi becak yang akan masuk ke Jakarta. Jumlah yang diangkut truk itu diperkirakan lebih dari 50 becak. Satpol PP langsung mengusir dan memerintahkan truk tersebut kembali ke daerah asalnya. Jika sekali lagi ketahuan ada becak didatangkan ke Jakarta, Satpol PP tak segan-segan menyita becak-becak itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengaku mendapat laporan dari Satpol PP mengenai kedatangan becak yang diangkut truk dari luar daerah dan mencoba masuk Ibu Kota.
"Begini, di Satpol PP itu memantau dan mereka sempat mendapatkan ada beberapa becak yang kemudian belum sampai turun truknya sudah disuruh kembali (ke daerah asal)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved