Permohonan penangguhan penahanan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Eddie Widiono, ditolak oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri). ”Eddie masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa.
Maqdir Ismail, penasehat hukum Eddie Widiono telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan 15 kolega Eddie pada 8 Mei 2006.
Para kolega ini menjamin bahwa Eddie Widiono tidak akan melarikan diri dan bersedia menghadirkan ke penyidik, jika kliennya mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri.
Maqdir mengatakan, penangguhan penahanan diajukan dengan alasan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sikap kooperatif selama penyidikan baik sebagai saksi dan tersangka juga dijadikan alasan untuk meminta penangguhan penahanan.
Eddie Widiono ditahan oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (3/5) sekitar pukul 19.30 WIB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang yang merugikan negara Rp122 miliar. Sebelum ditahan, Eddie sudah diperiksa sebagai tersangka dua kali dan enam kali sebagai saksi.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).
© Copyright 2024, All Rights Reserved