Pengadilan Mesir, Sabtu (16/05), mengumumkan hukuman mati kepada mantan Presiden Mesir, Mohammed Mursi. Sebelumnya, Mursi divonis hukuman penjara 20 tahun karena dituduh memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran ketika berkuasa.
Mursi adalah salah satu dari lebih dari 100 terdakwa lainnya yang akan dihukum mati karena keterlibatan mereka pemberontakan melawan Mesir saat dipimpin presiden, Hosni Mubarak pada 2011.
Kantor berita BBC melaporkan, Pengadilan Mesir juga mengeluarkan hukuman pada kasus lain terhadap 16 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk Wakil Pemimpin Khairat al-Shater, dengan tuduhan mata-mata.
Pendukung Mursi mengutuk vonis mati tersebut, mantan menteri dalam pemerintahan Mursi, Amr Darrag, menggambarkan hari Sabtu sebagai salah satu hari paling gelap dalam sejarah Mesir.
Hukuman mati juga dikecam oleh Amnesty International, yang menyatakan, hukuman mati telah menjadi alat politik untuk membersihkan oposisi.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, juga mengecam vonis tersebut dan menyebut Mesir kembali ke zaman Mesir kuno. Mursi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis. Namun protes mulai muncul kurang dari satu tahun ke pemerintahannya, ketika dia mengeluarkan dekrit kepada dirinya yang memberi kekuasaan lebih.
Angkatan bersenjata, yang dipimpin Abdul Fattah al-Sisi, menggulingkan Mursi pada Juli 2013. Pada Mei 2014, Sisi menjadi presiden setelah kemenangan telak dalam pemilihan presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved