Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers (FAPKP) melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu). Pelaporan itu terkait peristiwa pengepungan, penyegelan dan aksi vandalisme di kantor tvOne Yogyakarta dan Jakarta pada Rabu (02/07) malam.
Kepada pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (04/07), Koordinator FAPKP, Dwi Santoso mengatakan, pihaknya mengadukan Tjahjo atas dugaan menjadi penggerak aksi pengepungan kantor media tersebut.
“Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung kantor tvOne dari Sekjen PDIP melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," terang Dwi Santoso.
Dwi menyayangkan aksi anarkis tersebut. Seharusnya, ujar dia, jika kubu PDIP dan Joko Widodo-Juf Kalla merasa keberatan dengan pemberitaan tvOne dapat menggunakan hak jawab, atau melapork ke Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia. “Aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers," kata Dwi.
Atas alasan itu, Dwi meminta Bawaslu memanggil Tjahjo Kumolo untuk dimintai keterangan dan tanggung jawabnya atas peristiwa itu. “Tjahjo Kumolo itu pimpinan partai, jadi paham mekanisme bagaimana cara menyampaikan keberatan terhadap media massa. Aksi pengepungan dan penyegelan kantor tvOne seharusnya tidak terjadi. Namun Tjahjo dan pihak Jokowi yang lain tidak menunjukkan penyesalan akan tindakan itu," ujar Dwi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved