Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Yusdianto, mendukung penghapusan Presidential Threshold (PT) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 2 Januari 2024, mendapat apresiasi masyarakat.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang PT itu bertentangan dengan konstitusi.
Putusan itu otomatis menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional.
“Sebelumnya sudah banyak gugatan soal presidential threshold, tapi akhirnya gugatan yang diajukan mahasiswa kali ini dikabulkan majelis,” kata Yusdianto, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Menurut Yusdianto, presidential threshold memang tidak dibutuhkan negara Indonesia yang menganut sistem presidensial. Hal itu bila mengacu berdasarkan kajian hukum tata negara.
“Adanya putusan ini akan menjadi pondasi kuat dalam pelaksanaan sistem presidensial,” kata Yusdianto.
Yusdianto mengatakan, putusan MK ini juga menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia yang cukup kompleks. Sehingga membuka ruang supaya partai menjadi lebih demokratis dan modern.
“Selama ini kita tahu yang tidak mereformasi dirinya adalah partai politik (parpol) maka putusan MK ini bisa menguatkan parpol sebagai pilar demokrasi,” kata Yusdianto yang juga Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) FH Unila.
Menurut Yusdianto, putusan ini akan berdampak para koalisi dan formasi partai pendukung presiden dengan partai penguasa parlemen.
“Selama ini partai pendukung presiden dan partai penguasa di parlemen itu berbeda, mulai dari SBY, Jokowi, dan sekarang Prabowo. Dampaknya pada koalisi, koalisi tidak hanya hadir saat pemilihan tapi koalisi akan lebih kuat dan bisa permanen seperti di Amerika yang memiliki partai Republik dan Demokrat,” kata Yusdianto.
Yusdianto menjelaskan, nantinya, pemenang presiden juga bisa menjadi pemenang parlemen.
Menurut Yusdianto, hilangnya presidential threshold juga bisa memunculkan beragam tokoh yang akan membawa isu-isu lokal menjadi isu nasional.
“Tentunya ini akan memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menentukan pilihan. Harapannya kita juga bisa punya pemilu pendahuluan untuk menguji elektabilitas dan popularitas calon,” pungkas Yusdianto. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved