Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan. Perbuatannya tersebut telah merugikan negara Rp79 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (08/03). "Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD PerubahanTA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," sebut Jaksa.
Dakwaan menyebut Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Atut dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp50 miliar rupiah.
Dakwaan juga menyebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp590 juta, Ajat Drajat menerima Rp345 juta, Yogi Adi Prabowo Rp76,5 juta, Tatan Supardi Rp63 juta, Abdul Rohman Rp60 juta, Ferga Andriyana Rp50 juta.
Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman menerima Rp20 juta, Suherman Rp15,5 juta, Aris Budiman Rp1,5 juta, dan Sobran Rp1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp1,6 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugiakan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved