Menanggapi sanksi yang dikeluarkan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR), ketua DPR Agung Laksono mengatakan pimpinan DPR tidak akan menghalangi pelaksanaan keputusan BK tersebut. Termasuk sanksi pemberhentian yang dikenakan pada salah satu anggota DPR yang dinilai menodai citra Dewan.
"Kami tidak menghalangi keputusan Badan Kehormatan. Ini bahkan membantu untuk menegakkan citra Dewan," kata Agung kepada pers di DPR Senin.
Sebelumnya, BK DPR telah melakukan rapat dan memutuskan untuk memberikan sanksi kepada 18 anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik DPR. Di antara 18 anggota Dewan tersebut, salah satunya mendapatkan sanksi terberat yaitu pemecatan. Sementara 17 anggota DPR lainnya dikenakan sanksi beragam mulai dari sanksi teguran tertulis, direkomendasikan tidak dilibatkan lagi secara aktif dalam rapat-rapat khusus serta dipindah dari alat kelengkapan.
Menurut Agung, dengan adanya sanksi yang diberikan kepada anggota Dewan oleh BK DPR itu, diharapkan ada peningkatan disiplin dan perbaikan citra anggota DPR. Agung mengatakan akan mendengar masukan dari sejumlah pihak sebelum membacakan keputusan BK DPR itu di dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/7).
Mengenai adanya fraksi yang akan membela anggotanya yang diberhentikan, Agung mengatakan akan membahas soal itu lebih lanjut. "Yang jelas pimpinan DPR tak menghalangi keputusan BK DPR," katanya.
Setelah menerima surat keputusan dari BK DPR dan membacakannya dalam Rapat Paripurna DPR, surat itu akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diproses lebih lanjut.
Kasus pemberhentian anggota DPR oleh BK DPR itu merupakan yang pertama kali dalam sejarah pembentukan BK DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved