Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL), Anggalana, mengungkapkan ada potensi Jebakan Batman dalam satu poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.
"Putusan MK berpotensi memunculkan masalah baru," kata Anggalana dikutip Sabtu (4/1/2025).
Anggalana menyebut poin yang mewajibkan partai politik mengusulkan pasangan capres-cawapres agar tidak mendapat sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Menurut Anggalana, poin ini mencerminkan bentuk intervensi dalam demokrasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Sebab bisa saja parpol tidak memiliki capres atau cawapres yang akan didukung tapi melalui putusan MK ini parpol dipaksa maka bisa menimbulkan masalah baru.
“Kalau satu parpol tidak punya capres atau cawapres, kan tidak bisa kita paksakan untuk mencalonkan seseorang. Dengan aturan ini, dia terpaksa mengusung orang yang kurang berkualitas, kan disayangkan,” kata Anggalana.
Sebab, kata Anggalana, poin ini perlu digarisbawahi agar segera bisa dibahas mekanismenya oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved