Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah membangun sistem pengaduan dan pelayanan publik berbasis online. Polda tengah membuat command center 9191, yang akan lebih memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian atau kejahatan tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya berkeinginan menerapkan sistem pelayanan polisi khususnya bidang reserse dengan sistem online di ibukota.
“Command center yang terintegrasi dengan hotline 9191 ini mengkhususkan diri sebagai wadah layanan guna menjembatani komunikasi dua arah antara masyarakat dengan institusi kepolisian yang mana semua dikemas melalui metode teknologi informasi digital," ungkap Krishna kepada pers, Jumat (12/06).
Dijelaskan, dalam pengembangannya, command center ini nantinya akan menampung pengaduan secara online melalui SMS gateway. Masyarakat bisa mengadukan keluhan soal kamtibmas melalui SMS center 9191. “Nanti ada anggota yang mengoperasikan 9191 ini, sehingga begitu ada keluhan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan cepat," ungkapnya.
Krisna menambahkan, SMS Center nantinya akan meneruskan keluhan atau pengaduan masyarakat ke Polres atau Polsek setempat. Sistem nantinya akan memberikan balasan kode nomor pengaduan sebagai pegangan masyarakat yang mengadu.
Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengetahui status pengaduan mereka apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Operator juga akan melakukan pengecekan setiap pengaduan masyarakat yang sudah atau belum dilayani.
Krisna menambahkan, untuk membangun command center ini, Polda Metro Jaya tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar bisa menggandeng 7 provider telepon seluler.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkominfo Senin kemarin, dan pada intinya kemenkominfo mendukung langkah kami untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Semoga dalam waktu dekat command center ini segera terwujud," tandas Krishna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved