Perseteruan dua pengusaha, Henry Pribadi dan Prajogo Pangestu tampaknya semakin melebar. Kali ini soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Henry Pribadi yang beredar luas hingga ke kalangan anggota DPR RI.
Mabes Polri mulai mengusut kasus bocornya berkas BAP tersebut. “BAP itu merupakan rahasia negara. Ia hanya boleh dipegang oleh orang lain untuk kepentingan pembelaan di pengadilan,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis.
Anton mengatakan, polisi akan menelusuri bocornya rahasia negara itu dari internal di kepolisian dulu termasuk kemungkinan ada yang menyadap atau menggandakan BAP melalui disket atau teknologi canggih.
“Kami mengimbau kepada mereka yang memiliki BAP ini untuk segera menyerahkan kepada polisi agar tidak ada lagi BAP yang beredar di masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, kalau memang ada pelanggaran pidana dalam kasus ini, maka penyidik Mabes Polri akan mencari pasal-pasal dalam KUHP dan peraturan lain yang untuk menjerat orang yang menyebarkan BAP itu. ”Beredarnya BAP itu bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, BAP Henry saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, April 2006 beredar di gedung DPR/MPR. BAP tersebut ditandatangani penyidik AKBP Basaria Panjaitan dan AKP M Huda.
Sejumlah anggota Komisi III (bidang hukum) DPR telah mendesak Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dan Komisi Kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan wewenang oleh aparat penyidik dalam proses penyidikan kasus tindak pidana antara pengusaha Henry Pribadi dan Prajogo Pangestu.
Hal itu disampaikan Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat) dan Agus Purnomo (PKS) di Gedung DPR/MPR Jakarta. Mereka menyatakan, tindakan itu diduga dilakukan aparat penyidik sendiri.
Benny K Harman menyatakan, tidak ada satu aturan dalam Undang-Undang, termasuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperbolehkan polisi sebagai aparat penyidik memberikan BAP kepada salah satu pihak yang bersengketa dalam kasus tindak pidana.
"Saya minta Kapolri sesegera mungkin melakukan penjelasan kepada publik untuk mencegah adanya spekulasi di masyarakat bahwa polisi telah dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Ini preseden yang jelek bagi kepolisian," katanya.
Anggota Komisi III lainnya Agus Purnomo mengatakan, aparat penyidik yang menyerahkan BAP pelapor kepada terlapor telah melanggar pasal 120 KUHAP.
"Itu melanggar pasal 120 KUHAP. Seharusnya, aparat penyidik menyerahkan BAP itu kepada penuntut umum. Tidak boleh aparat penyidik menyerahkan BAP pelapor kepada terlapor atau sebaliknya. Sedangkan bagi terlapor, BAP itu bisa diterima setelah menjalani proses persidangan di pengadilan," kata Agus Purnomo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved