Satuan Reskrim Narkoba Mapolresta Medan berhasil mengamankan Seorang bandar dan kurir sabu dari kawasan Jalan Pasar V Gang Kambing, Desa Helvetia, Selasa (11/09). Saat ini polisi masih memburu suami kurir sabu yang ternyata seorang polisi bertugas di Polda Aceh.
Dua terangka yang ditangkap yakni, Hendri Syahputra alias Andri, 30, warga Perum Elite Rajawali Blok C-4, Sei Sikambing, Medan Sunggal dan Rohaningrum, 23, penduduk Jalan Gaperta Ujung Komplek ACM Blok C, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Hendri saat melintas di Jalan Putri Hijau, Medan, menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka (masuk DPO) ang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Petugas berhasil menyita tiga plastik sabu seberat 32 gram berikut satu timbangan elektrik yang disimpan di dalam tas sandang milik Hendri.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan, Hendri mengaku mendapat sabu dari Muhammad Husain,36, anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh. Walau alamat yang diberikan Hendri tak lengkap, namun petugas berhasil mengamankan Rohaningrum yang merupakan istri Muhammad Husain.
Saat penggeledahan dilakukan di rumah Rohaningrum, petugas berhasil menyita sabu seberat 1,9 kg, 620 pil ekstasi, 2 timbangan elektrik, 1 pucuk AK 56, 1 granat nanas, 1 magasin FN penuh peluru, 1 magasin AK penuh peluru, dan 26 butir peluru AK 56. Dari pengakuan Rohaningrum, semua barang bukti tersebut milik suaminya yang bertugas di Polda Aceh.
Kapolresta Medan Komisaris Besar Monang Situmorang membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Muhammad Husain dengan berkoordinasi dengan Polda Aceh.
Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 8 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar. Sabu yang disita diperkirakan seharga Rp2 miliar lebih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved