Polda Metro Jaya menahan 3 orang dari 10 orang yang ditangkap pada Jumat (02/12) terkait dugaan pemufakatan jahat menggulingkan pemerintahan yang sah. Sementara, 7 orang tersangka lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.
“Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Sabtu (03/12).
Dari tiga orang yang ditahan, sebanyak 2 di antaranya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar. “Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” ujar Martinus.
Sebelumnya, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat aksi makar. Sepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved