Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus penggelapan BBM di wilayah Kepulauan Riau. Namun polisi tersangka pelaku pidana asal (predicate crime) dalam kasus ini belum ditetapkan.
Empat tersangka yang ditahan yakni Yusri,55, yang merupakan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban; Du Nun alias Aguan alias Anun,40, PHL TNI AL; Aripin Ahmad,33, PHL TNI AL; dan Niwen Khairiah,38, PNS Pemkot Batam.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait BBM ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Niwen atas kepemilikan rekening gendut yang diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang, Kamis (28/08) lalu. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh Polri dari PPATK.
Sementara uang di rekening Niwen diduga merupakan titipan kakaknya, Ahmad Mahbub, yang diketahui sebagai pengusaha BBM ilegal. Polisi telah memeriksa Mahbub.
"Dia masih saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji," kata Wadir Eksus Kombes Rahmad Sunanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (02/09).
Menurut Rahmad, modus penggelapan BBM yang dilakukan Mahbub dan Yusri (karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban) adalah dengan membuang BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan. "BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM kencing dan jumlahnya sangat banyak," ungkap Rahmad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved