Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan biaya pelaksanaan pilkada di setiap kabupaten/kota dan provinsi antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar. Biaya tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
"Kalau untuk daerah padat penduduknya biaya bisa mencapai Rp100 miliar-Rp200 miliar untuk setiap provinsi," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU di Jakarta, Selasa (02/09).
Menurut Arief, meski begitu, biaya yang digelontorkan untuk pilkada di provinsi atau kabupaten tertentu bisa saja lebih besar. Seperto di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang jumlah penduduknya cukup padat. Untuk dua provinsi ini, diperkirakan membutuhkan biaya hingga Ro 500 miliar untuk menggelar pemilu.
“Anggaran tersebut masih dalam perkiraan KPU. Lantaran belum tertuang dalam undang-undang secara resmi,” kata Arief.
Saat ini, DPR belum menetapkan RUU Pilkada. Selama ini anggaran pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada tahun 2015 ini KPU menyatakan siap menggelar 246 pemilu kepala daerah secara serentak. Rinciannya, terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved