Dengan turunnya Keputusan Presiden No. 58/M Tahun 2010, alih tugas Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung resmi dilakukan. Pejabat eselon 1 Kejagung yang tidak mengalami perubahan adalah Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Iskamto.
Perihal rotasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto di kantornya Selasa (18/5). Dalam Keputusan Presiden itu, rotasi dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan dinas. "Penjabaran pertimbangan rotasi nanti akan dijelaskan oleh Jaksa Agung pada pelantikan," ujar Didiek.
Dikemukakan Didiek, keputusan tertanggal 11 Mei 2010 itu menyatakan memberhentikan dengan hormat dari jabatannya Muhammad Amari sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Sodara Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Marwan Effendi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kemudian terjadi pengangkatan, Edwin Pamimpin Situmorang sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Kamal Sofyan sebagai Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara, Hamzah Tadja sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Marwan Effendi sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Muhammad Amari sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Pelantikan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Mei di Sasana Baharudin Lopa. "Dan InsyaAllah sehari sebelumnya ada serah terima pelantikan jabatan eselon 2 dilaksanakan pada Rabu 26 Mei, diantaranya penempatan Direktur Penahanan Perkara Pelanggaran HAM Berat," kata Didek.
© Copyright 2024, All Rights Reserved