Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 atas terdakwa kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.
Demikian amar putusan Majelis hakim yang diketuai Parman Soeparman dan beranggotakan Ardjito Alkostar, Mieke Komar, Bahaudin Qaudry, serta Djoko Sarwoko dalam tingkat kasasi. Dalam sidang putusan di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/2), majelis hakim mengembalikan hukuman delapan tahun penjara bagi DL Sitorus, seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juli 2006.
"Amarnya membatalkan putusan PT DKI Jakarta, mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan negara secara tidak sah," tutur salah satu hakim anggota, Djoko Sarwoko.
Majelis hakim kasasi, menurut dia, menilai PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum. Selain menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan, seperti juga yang diputuskan pada tingkat PN.
MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.
Majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan tingkat PN yang menyatakan Sitorus terbukti melakukan tindak pidana kehutanan, bukan tindak pidana korupsi.
Pada tingkat PN, majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin memutuskan Sitorus terbukti melakukan tindak pidana kehutanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved