Patroli dan razia kendaraan bermotor yang dilakukan polisi sangat efektif dalam mengungkap kasus-kasus kriminal, terutama narkoba. Seperti yang dilakukan kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara, dalam dua razia di tempat berbeda dapat membekuk dua tersangka yang sedang membawa narkoba.
Seperti biasa, Polresta Binjai, Sumut, Sabtu (3/2) lalu sedang mengadakan razia kendaraan bermotor di kawasan Stabor, Kec. Selesai, Langkat. Beberapa kendaraan baik roda dua maupun empat diamankan dan ditilang karena melanggar lalulintas atau tak dilengkapi surat-surat. Sesaat kemudian, petugas razia curiga ketika melihat sebuah motor tanpa plat nomor kendaraan {balik kanan} mencoba kabur. Melihat kejadian ini petugas tak tinggal diam, motor tersebut dikejar.
Pengejaran tak berjalan lama, pengendara motor yang bernama Ac (42) warga pasar Busuk Kel. Binjai Barat berhasil dibekuk. Petugas makin curiga karena Ac tampak gelisah. Kecurigaan petugas terjawab ketika menggeledah tubuh AC, dari salah satu saku celananya petugas berhasil mendapatkan satu ampul shabu-shabu seberat satu gram.
Hal yang tak jauh berbeda juga dialami polisi dari Polres Deli Serdang, Sumut ketika melakukan patroli di daerah Tanjung Morawa akhir pekan lalu. Petugas patroli curiga melihat gerak-gerik Ag (31) yang sedang mengendarai sepeda motor terlihat gugup ketika berpapasan. Kontan, petugas meminta Ag untuk menepikan sepeda motornya.
Pertama-tama petugas hanya menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Ag ternyata dapat memperlihatkan semua surat-surat kendaraan tapi di mata petugas janggal karena Ag masih terlihat gugup. Tanpa membuang waktu petugas langsung menggeledah tubuh Ag.
Di salah satu saku celana warga warga Dusun XII, Desa Limau Manis, Gg. Bambu, Tanjung Morawa ini petugas mendapatkan dua amplop daun ganja kering siap pakai. Ag ber{nyanyi} ketika diperiksa bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Hen.
Berdasarkan pengakuan itu, Sat Narkoba Polres Deli Serdang memburu Hen (24) warga Dusun XII, Gg Bonsai, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa. Hen berhasil dibekuk pada Senin (5/2) ketika sedang duduk-duduk di sebuah warung. Dari tangan Hen petugas mendapatkan 24 amplop ganja kering siap edar.
Menurut Kasar Narkoba Polres Deli Serdang, AKP B Siringoringo, Hen mengaku mendapatkan pasokan ganja dari LN (30) bandar besa yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut.
Sedangkan Polsek Kualuhhulu Resort Labuhanbatu, Sumut berhasil menangkap dua pengedar ganja di tempat berbeda berkat informasi yang diberikan masyarakat. Pertama petugas mendapat informasi bahwa pada Senin (5/2) DR alias Dol (27) warga Desa Parpaudangan Kec. Kualuhhulu akan melakukan transaksi ganja.
Petugas langsung meluncur ke lokasi dan dengan mudah menangkap DR tanpa perlawanan. Dari tangan DR petugas mendapatkan barang bukti dua amplop ganja kering.
Tak lama kemudian petugas juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ST (28) akan melakukan transaksi ganja. Petugas pun langsung menyergap warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom Kec. Kualuhhulu itu yang sedang menunggu calon pembelinya. Tanpa perlawanan ST menunjukkan 100 amplop ganja kering siap pakai kepada petugas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved