Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher terus melakukan perlawanan atas hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengajukan nota keberatan. Selasa (12/9), Rusdi datang ke Kejaksaan Agung, bersama konsultan hukumnya, Ibrahim dan Iriyanto A Baso Ence. Rusdi menyerahkan nota keberatan itu kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melalui pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar R Hoetabarat.
Dalam jumpa pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi menjelaskan sikapnya yang secara pribadi tidak menghendaki konflik dan perseteruan dengan pimpinan Kejaksaan. Rusdi menjelaskan perihal nota keberatan atas sanksi yang diterimanya, sesuai Berita Acara Penyampaian Pemberitahuan Hukuman Disiplin pada 31 Agustus lalu.
Dalam nota keberatannya, Rusdi mempersoalkan berita acara penyampaian hukuman disiplin yang tidak menyebut alasannya. Berita acara itu hanya memuat pemberitahuan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan, sesuai pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, karena bersalah melanggar pasal 2 huruf g dan x PP 30/1980. Menurut Rusdi, berita acara yang tidak memuat substansi yuridis harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Mengenai rencana tuntutan terhadap Terdakwa perkara sabu 20 kilogram, Hariono Agus Tjahjono, Rusdi Taher mengatakan, ia menerima pengajuan rencana tuntutan dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Noor Rochmad pada 5 Desember 2005 di Hotel Yasmin, Cipanas. "Saat itu saya memang menandatangani rencana tuntutan Kajati, dari 5 tahun menjadi 6 tahun, yang sebelumnya diusulkan Kajari Jakarta Barat," kata Rusdi.
Angka 6 tahun itu, menurut Rusdi, ia berikan atas laporan bahwa Hariono hanya kurir, bukan pengedar. Namun, setelah diberitahu Noor Rochmad bahwa Hariono tidak sebatas kurir, Rusdi mengaku memerintahkan Noor Rochmad untuk membuat rencana tuntutan 15 tahun. Setelah dari Cipanas hingga 7 Desember 2005, Rusdi menuju China bersama jajaran Kejaksaan untuk mengikuti konferensi Jaksa Agung ASEAN-China.
Menurut Rusdi, selama ia tidak berada di Jakarta, kendali internal berada di tangan wakil Kejati DKI Jakarta. Dengan demikian, mestinya rencana tuntutan diteruskan ke Kejagung oleh Wakil Kajati. Namun hal itu tidak dilakukan karena tidak ada usul dari staf. Soal tuntutan tiga tahun terhadap Hariono yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 12 Desember 2005, Rusdi menegaskan, di luar persetujuan dirinya. Tuntutan itu merupakan inisiatif jaksa.
Rusdi membantah pernyataannya soal intervensi Kejaksaan Agung bertujuan mengalihkan fokus dari sanksinya. Iriyanto A Baso Ence menambahkan, bila situasi merugikan Rusdi Taher, dia akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Di Kejaksaan Agung, Selasa sore, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha menjelaskan, pengajuan rencana tuntutan diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Rencana pengajuan tuntutan harus dilakukan berjenjang dari jaksa, kepala seksi, kepala kejaksaan negari, asisten tindak pidana, kepala kejaksaan tinggi, jaksa agung muda sampai jaksa agung, sebelum diajukan tuntutan pidana.
Selain itu, ada pula Surat Edaran Jaksa Agung tahun 2003 yang mengatur sejumlah perkara penting, yang rencana tuntutannya harus disampaikan kepada Jaksa Agung. Perkara penting itu, seperti dikatakan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief kepada Komisi III DPR, Senin malam, antara lain korupsi, pembalakan liar, perbankan, psikotropika dan narkotika, terorisme, uang palsu, penyelundupan dan perbankan.
Menurut Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Togar R Hoetabarat, Rusdi dijatuhi sanksi berat karena tidak melaporkan rencana tuntutan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung dan menyetujui rencana tuntutan 6 tahun yang dinilai ringan.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung yang diskors Senin (11/9) malam, kembali dibuka Selasa (12/9) pukul 20.00, Jaksa Agung mengakui telah menerima keberatan Rusdi.
Namun, menurut Hoetabarat tim bagian Pengawasan Kejagung akan membahas keberatan itu sebelum Jaksa Agung memutuskan, apakah menerima atau menolak keberatan Rusdi, sehingga sanksi itu dapat berubah dari semula atau tetap.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan itu, berbagai pertanyaan lain diajukan soal kinerja Kejaksaan Agung membongkar berbagai kasus korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved