Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selama 7 hari karena minimnya peserta. Waktu pendaftaran yang seharusnya ditutup hari ini, Rabu (22/10), diperpanjang menjadi Jumat (31/10) pekan depan.
"Diperpanjang sampai 31 Oktober 2014, 7 hari kerja, karena menurut pansel (panitia seleksi), masih minim (peserta)," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (22/10).
Ridwan menambahkan, perpanjangan waktu pendaftaran ini agar banyak peserta seleksi calon hakim konstitusi yang kembali mendaftar. Ia menyebut, saat ini Pansel yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi SH baru menerima 7 pendaftar.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi, Hakim Tinggi PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.
Ridwan menyebut, setelah lulus tes administrasi, para calon hakim konstitusi ini akan menjalani beberapa tes tertulis, pembuatan makalah, wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.
Pimpinan MA nantinya akan menetapkan 2 calon hakim konstitusi yang akan diajukan ke MK untuk menggantikan 2 hakim konstitusi yang akan berakhir masa jabatannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved