Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman mati terhadap 8 dari 77 orang tersangka atas tuduhan penyerangan lebih dari satu dekade yang lalu. Mereka diklaim merupakan bagian dari jaringan Al Qaeda yang melakukan serangan terhadap kompleks perumahan ekspatriat di ibu kota negara itu.
Kantor berita resmi Saudi menyebutkan, serangan terjadi pada Mei 2003. Orang-orang bersenjata menembak dan mengebom jalan ke tiga wilayah di Riyadh. Serangan itu menewaskan 35 orang, termasuk 8 warga Amerika dan 9 penyerang.
Sejak itu Riyadh mendorong kerajaan untuk meluncurkan tindakan keras menyapu para pejuang Al Qaeda. Pejabat Saudi menuding Al Qaida berada di balik peristiwa penyerangan.
Vonis mencerminkan dorongan baru oleh pemerintah Saudi, yang telah mengeluarkan beberapa putusan serupa dalam beberapa bulan terakhir terhadap pejuang atas tuduhan melakukan serangan di kerajaan.
Kemarin, Senin (21/04), Saudi Press Agency melaporkan, Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh menghukum mati 3 orang. Mereka divonis atas tuduhan terlibat kasus-kasus terorisme. Pengadilan juga memerintahkan 40 terdakwa untuk menjalani hukuman penjara, antara dua sampai 35 tahun.
Sehari sebelumnya, pengadilan yang sama juga menjatuhkan 5 hukuman mati. Sedangkan 37 tahanan lainnya dijatuhi hukuman penjara antara 3 sampai 35 tahun.
Semua tahanan tersebut didakwa atas tuduhan mengambil bagian atau bersekongkol dengan terdakwa penyerangan bom. Mereka memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding. Kewarganegaraan para tersangka tidak diungkapkan. Kasus ini melibatkan total 85 terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved