Hari ini, Kamis (18/09), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan pencucian uang, terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Anas dan penasehat hukumnya.
Hari ini, Kamis (18/09), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dan pencucian uang, terdakwa Anas Urbaningrum. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Anas dan penasehat hukumnya.
Nota pembelaan ini merupakan tanggapan Anas atas tuntutan 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sesuai agenda, nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasehat hukum akan membacakan pledoi," ujar salah seorang pengacara Anas, Handika Honggowongso, kepada pers.
Handika menyebut, isi pledoi Anas dan penasehat hukum nantinya akan substantif karena mengacu pada fakta persidangan.
Handika menyebut, pledoi akan berbicara mengenai penegakkan hukum yang berimbang serta penilaian akan alat bukti yang ditunjukkan tim jaksa KPK dalam persidangan selama ini.
“Sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara,” ujar Handika.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Anas terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Anas karena perbuatan korupsi yang dilakukannya selaku anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua partai, telah mencederai sistem politik dan demokrasi untuk membangun sistem politik yang bebas dari korupsi.
Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Anas pernah mendapatkan Bintang Jasa Utama pada tahun 1999 dari Presiden RI. Dia juga dianggap telah bersikap sopan dalam persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved