Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bakal menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Rabu (03/09) sore. Dalam sidang kali ini, penasehat hukum Anas akan mengajukan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan.
“Ya, mudah-mudahan saja bisa sesuai rencana, Prof Yusril bisa hadir bersaksi," terang anggota tim penasehat hukum Anas, Handika Honggowongso kepada pers, Rabu.
Handika mengatakan, kesaksian Yusril diharapkan dapat meringankan dakwaan atas Anas.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Anas telah menghadirkan saksi meringankan, di antaranya politisi Partai Hanura Carrel Ticualu yang juga mantan pengacara Anas, serta mantan office boy Grup Permai yang bernama Makmur Priatna.
Di persidangan, Carrel mengatakan bahwa rumah Anas yang beralamat di Duren Sawit, Jakarta adalah pemberian dari almarhum Bos Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung. Menurut Carrel, Ayung simpati kepada Anas karena rumah yang sebelumnya ditempati Anas dianggapnya tidak layak sebagai rumah ketua umum partai. Ayung adalah pengusaha yang tewas di sebuah kamar hotel di Jakarta, 2012 lalu. Polisi menangkap Jhon Kei dan sejumlah anak buahnya sebagai tersangka pembunuhnya.
Adapun Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp23,8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved