Hari ini, Rabu (21/03), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Dalam sidang kali ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dijadwalkan bersaksi.
“Saksinya Pak Menteri," terang jaksa KPK Yadyn kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/03).
Selain Menhub, jaksa mengatakan ada seorang saksi lain yang dipanggil yakni mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan. Adi yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar terkait sejumlah proyek di Ditjen Perhubungan Laut.
Suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Antonius diduga juga menerima suap terkait sejumlah proyek lainnya.
Uang suap itu diberikan kepada Antonius melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain itu, Antonius juga didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang.
Uang itu diterimanya dari banyak orang, mulai dari KSOP Samarinda Yuyus Kusnady Usmany, Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla I Nyoman Sukadnyana, Kepala Distrik Navigasi Makassar M Ali Malawat, hingga rekanan yang memenangkan tender, Johannes, dan lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved