Banyak istilah khusus yang digunakan dalam transaksi suap-menyuap yang terkuak di pengadilan. Mulai dari apel Malang, apel Washington, hingga kilogram. Lain lagi istilah yang digunakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Untuk meminta uang, ia menyebutnya dengan istilah “ton emas”.
Hal itu terungkap dalam kesaksian politisi Golkar Chairun Nisa dalam sidang terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (23/01).
“Saya berkomunikasi dengan Pak Akil dengan sms saja. Intinya, waktu itu Pak Akil bilang sampaikan pada Hambit Bintih suruh bawa 3 ton emas. Waktu itu saya kira beliau bercanda, makanya saya balas, saya akan bawa truk untuk 3 ton emas itu," ujar Nisa di hadapan Majelis Hakim.
Namun, setelah itu Nisa mengaku baru menyadari bahwa Akil tidak sedang bercanda. 3 ton emas yang dimaksudkannya adalah uang Rp3 miliar.
Setelah menerima pesan SMS Akil itu, Nisa menyatakan langsung menghubungi Hambit untuk bertemu. Keduanya bersama Cornelius Nalau, sepupu Hambit bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 26 September 2013. “Saya langsung tunjukkan sms Pak Akil itu pada Pak Hambit," ujar Nisa.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK keterangan Chairun Nisa yang mengatakan tidak meminta jatah atas uang yang didapat Akil. Menurut Jaksa, dalam data pesan singkat SMS yang dimiliki KPK, Nisa sempat membicarakan terkait jatah uang Hambit dibagi 2 untuk Akil dan Nisa.
“Waktu itu saya hanya bercanda. Tidak ada saya bilang minta bagi 2 uangnya. Karena diakhir sms itu, saya bilang hanya bercanda. Saya dari Pak Hambit juga tidak minta imbalan apa-apa, saya hanya membantu dia. Sama Pak Akil juga saya tidak minta apa-apa," dalih Chairun Nisa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved