Sidang praperadilan Antasari Azhar versus Mabes Polri tentang penghentian penyidikan pengirim SMS gelap kepada Nasrudin Zulkarnaen kembali digelar hari ini, Rabu (05/06). Dalam siang ini pihak Antasari menghadirkan mantan ketua umum Partai Demokrat ini Anas Urbaningrum bersaksi tentang pertemuan dirinya dengan Nasrudin.
"Saksi ada Anas Urbaningrum untuk Senin (10/6) depan. Ini ada SMS-nya Pak Anas siap jadi saksi," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (05/06).
Menurut Boyamin, kliennya meminta Anas untuk bersaksi sebab Anas kenal Nasrudin dan sehari sebelum peristiwa pembunuhan, Anas sempat bertemu dengan Nasrudin.
"Anas kenal dengan Nasrudin dan sehari sebelum ditembak, Anas ngobrol dengan Nasrudin di Bandung. Kalau ngobrol-ngobrol seharusnya kan kalau ada SMS ancaman pembunuhan dan dia ketakutan pasti cerita dengan orang dekatnya. Tapi ini enggak, malah Nasrudin minta ketemuan lagi minggu depannya di Jakarta," kata Boyamin.
Boyamin berharap pihak Polri hadir dalam sidang kali ini. Sebab sidang minggu lalu batal dilaksanakan karena Mabes Polri mangkir dari sidang. "Semoga pihak Polri berani datang dan sudah siap dengan jawabannya," ujar Boyamin.
Akhir April kemarin, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS gelap kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel.
Antasari meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya. "Ini pra peradilan pertama. Kalau nanti dikabulkan berarti polisi harus melanjutkan penyidikan," kata Boyamin, di Jakarta, Senin (29/04) lalu.
Menurut Boyamin, permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan Polri. Bonyamin mengatakan termohon tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS tersebut gelap karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi “Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya”. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved