Advokat Rudi Alfonso mengaku sejak awal dirinya tidak yakin gugatan sengketa Pilkada Lebak, akan bisa menang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disebabkan, permohonan sengketa itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Atas alasan itulah dirinya memilih keluar sebagai tim pengacara dan minta diganti dengan staf lain.
Keterangan itu disampaikan Rudi saat bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/03).
“Saya kira saya melihat bukti awal saya tidak meyakini hal ini untuk dilakukan gugatan, karena prestise menang penting menurut saya, tapi kalau partai minta kan tidak mungkin ditolak, sehingga saya minta keluarkan nama saya. Tanpa ada nama saya disitu" ujar Rudi.
Dijelaskan Rudi, saat itu Partai Golkar yang mewakili Amir Hamzah - Kasmin yang mengajukan gugatan di MK dengan meminta pemungutan suara ulang buat Pilkada Lebak, tengah mendiskusikan terkait bukti-bukti yang akan dibawa untuk mengajukan gugatan.
Saat melihat bukti itulah, Rudi menganggap apa yang akan diajukan ke MK tidak kuat dan peluang kalah lebih besar. “Waktu itu ada (bukti) main uang, ada juga dalam satu kampanye, ada penghinaan kepada saudara Kasmin, karena dia orang Badui dikatakan “Jangan pilih pada orang yang tidak sekolah”. Lalu saya bilang dalil ini tidak cukup, saya bilang tidak usah digugat ke MK, saya lebih memilih gugat yang Tangerang," ujar dia.
Pada akhirnya, gugatan Pilkada Lebak tetap didaftarkan ke MK dengan Susi Tur sebagai pengacaranya. Dalam perkara itu Susi mewakili pemohon Amir Hamzah - Kasmin yang mengajukan dilakukan pemungutan suara ulang. Untuk pemenangan perkara itu, Susi diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu belakangan diketahui diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved