Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (Eksepsi) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Sebelumnya Wawan meminta hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
"Eksepsi terdakwa yang diajukan bersama penasehat hukum tidak cukup alasan untuk diterima dan dinyatakan ditolak," kata ketua majelis hakim, Matheus Samiadji dalam sidang putusan sela, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/03).
Dalam persidangan tidak terlihat Walikota Tangerang Airin, istri Wawan. Dalam eksepsinya, Wawan menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Selain itu tidak dijelaskan bagaimana tindak pidana dilakukan oleh terdakwa.
Namun akhirnya majelis hakim menolak eksepsi Wawan. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Wawan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved