Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap 4 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, kemarin. Para tersangka itu adalah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Mereka diduga terlibat suap terkat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPB Jambi tahun anggaran 2018," terang Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
Anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved