#Daftar Barang Mewah

business

Ini Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Penerapannya sejak 1 Januari 2025.

  Iman M   |      2 Jan 2025 | Selengkapnya