Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Penerapannya sejak 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, PPN 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
"Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui pengalian tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11%/12% dari harga jual," kata Sri Mulyani.
Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.
Teknis Penerapannya dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Aturan tersebut ditetapkan 31 Desember 2024. Pertimbangan penerbitan aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
Berikut daftar barang mewah kena PPnBM sekaligus PPN 12%.
1. Berdasarkan lampiran PMK 141 Tahun 2021, yakni kendaraan bermotor:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
- Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15%).
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang-15 orang, termasuk pengemudi
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
- Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
- Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15%)
C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 t(tarif PPnBM 10%)
D. Jenis kendaraan bermotor lainnya
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50%)
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60%)
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60%)
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95%)
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95%)
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95%).
2. Berdasarkan lampiran PMK 15 Tahun 2023, yaitu barang mewah selain kendaraan bermotor:
A. Tarif PPnBM 20%
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
B. Tarif PPnBM 40%
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
C. Tarif PPnBM 50%
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
D. Tarif PPnBM 75%
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved