Rencana penayangan wajah koruptor yang buron di media massa akan segera dilakukan. Sebanyak 14 koruptor yang putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap, akan ditayangkan di televisi. Penayangan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan stasiun televisi ANTV. Selain wajah, data tentang ke-14 koruptor tersebut juga akan disampaikan secara resmi kepada media massa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, Kamis (12/10), menyatakan, ke-14 koruptor tersebut dalam status buron.
Nama-nama dan data-data mereka akan disampaikan secara lengkap dan jelas, tanpa menggunakan inisial. Pasalnya, kata Pasek, putusan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap sehingga para koruptor itu sudah berstatus terpidana dan kapan pun siap dimasukkan penjara.
Namun, Pasek—selaku wakil ketua tim penayangan koruptor di televisi—menolak menyebutkan nama ke-14 koruptor tersebut.
Ia mengatakan, nama dan data para koruptor tersebut baru akan disampaikan setelah seluruhnya sempurna. "Sekarang sedang diteliti lagi untuk disempurnakan. Misalnya, foto yang masih kurang harus dilengkapi," kata Pasek.
Menurut Pasek, dengan diumumkannya nama-nama koruptor buron kepada media massa diharapkan informasi dapat lebih luas tersebar sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved