Sidang gugatan perdata kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda hingga 2 minggu ke depan. Pasalnya, dalam sidang perdana hari ini, Kamis (11/08), pihak tergugat tak hadir dalam persidangan.
Gugatan ini diajukan oleh Maruli Solaban, 37, orang tua yang anaknya menjadi korban vaksin palsu. Ia menggugat Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keempat pihak itu digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang Atmaja PN Jakarta Timur itu, Ketua Majelis Hakim, Novvry Tammy menanyakan kehadiran pihak-pihak terkait. Pihak yang hadir yaitu penggugat Maruli Silaban yang diwakili 6 pengacaranya.
“Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya hadir ya? Sedangkan pihak tergugat I sampai IV tidak ada yang hadir," ujar hakim Novvry.
Novvry mengatakan, dari surat panggilan pengadilan yang dilayangkan kepada empat pihak itu, hanya RS Harapan Bunda dan dokter Muhidin yang mengonfirmasi telah menerima surat panggilan. Namun, keduanya tidak menghadiri sidang.
Sedangkan Kemenkes dan BPOM belum mengonfirmasi surat panggilan dan tidak hadir di pengadilan. “Kementerian Kesehatan sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang, BPOM juga sudah dipanggil tapi rilisnya belum datang," ujar Novvry.
Karena tidak satupun tergugat yang hadir, majelis hakim menyatakan akan memanggil ulang semua tergugat. Pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi PN Jakarta Timur. Hal itu akan memakan waktu dua minggu.
"Gimana sidang mau jalan, tergugat enggak ada. Jadi bapak-bapak kuasa penggugat sudah tahu ya, sidang ini ditunda dua minggu yang akan datang (Kamis, 25/08) dengan acara sidang memanggil tergugat," ujar Hakim Novvry sebelum menutup sidang.
Usai sidang, Maruli mengungkapkan kekecewaannya atas ketidak hadiran para tergugat. Ia menilai, para tergugat tidak memiliki itikad baik.
“Kami sangat menyayangkan para tergugat tidak datang. Kekecewaan kami sebagai orangtua sebenarnya tindakan pihak rumah sakit ini tidak kooperatif. Hari ini juga mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," kata Maruli.
Maruli berharap para tergugat datang pada sidang mendatang. "Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu hadir. Jangan menyepelekan panggilan dari pengadilan. Kalau pengadilan sudah disepelekan, ke mana kami harus mencari keadilan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved