Sembilan orang terpidana narkoba berkewarganegaraan Australia yang dikenal dengan kasus ”Bali 9” tidak mendapat peringanan masa hukuman (remisi) terkait dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2006.
Kelompok ”Bali 9” itu, dua di antaranya dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dihukum seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 8,2 kg heroin ke Bali. ”,Sesuai sesuai Kepres No. 174/1999 mereka tidak berhak mendapat remisi," kata Kabid Pemasyarakat Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali, Drs AAG Mayun Mataram BC IP, SH, di Denpasar, Selasa.
”Tidak ada pengurangan hukuman bagi terpidana seumur hidup, kecuali hukumannya ditinjau setelah menjalani hukuman lima tahun di penjara dan selama itu pula berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran," kata Mayun.
Jika peninjauan terhadap perkaranya disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, maka hukumannya dapat dirubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun.
"Bagi terpidana 20 tahun baru memenuhi syarat mendapatkan remisi, dengan catatan yang bersangkutan tetap berbuat baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku di dalam Lapas," ujar Mayun.
Kesembilan terpidana kasus "Bali 9" terdiri atas Andrew Chan (21) dan Myuran Sukumaran (24) dijatuhi hukuman mati. Tujuh rekannya yang lain dipenjara seumur hidup adalah Michael Czugat (19), Martin Eric Stephens (29), Scott Anthony Rush (19), Tach Duc Tanh Nguyen (27), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (18) dan Renae Lowrence (27).
Di Lapas Denpasar tercatat penghuni warga negara asing sebanyak 26 orang, hampir seluruhnya tersangkut kasus penyalahgunaan maupun penyelundupan narkoba.
"Di antara 26 napi asing itu belum diketahui apakah adanya yang mendapat remisi, karena harus melihat satu-pe rsatu dari 568 napi di Bali yang memperoleh remisi," tutur Mayun.
Dari sembilan Lapas yang ada di Bali, 568 penghuninya mendapat remisi. Dari jumlah itu 43 orang diantaranya langsung bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Jumlah penghuni ke sembilan Lapas di Bali tercatat 1.434 orang, terdiri atas 839 orang narapidana dan 595 orang tahanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved