Total aset pemerintah pusat yang dibeli dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dilaporkan meningkat Rp 350 triliun, dari Rp 850 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp 1.200 triliun tahun 2005.
Kekayaan negara yang mencapai Rp 1.200 triliun tersebut tidak termasuk dalam definisi kekayaan negara yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan itu disebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Angka Rp 1.200 ini adalah aset pemerintah pusat yang dibeli dengan APBN.
Kekayaan Rp. 1.200 triliun itu tetap saja masih belum sebanding dengan total utang pemerintah saat ini yang mencapai Rp. 1.300 triliun. "Bandingkan dengan total utang pemerintah yang sudah mencapai Rp 1.300 triliun, maka jumlah aset tersebut belum sebanding," kata Sekretaris Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Indra Rivai dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (13/9).
Perhitungan aset pemerintah pusat itu, ujar Indra, belum maksimal karena belum memasukkan aset-aset milik TNI dan Polri. Selain itu, pemerintah masih harus melakukan penilaian ulang atas aset-aset lama yang sudah ada sejak penjajahan Belanda.
"Sebagai contoh, gedung Departemen Keuangan sudah ada sejak zaman kolonial. Gedung itu tidak diketahui nilai yang sebenarnya sampai sekarang, sehingga secara akuntansi nilainya hanya ditetapkan Rp 1. Namun, penilaian ulang itu masih harus menunggu pengesahan rancangan undang-undang kekayaan negara. Penyelesaiannya terhambat lemahnya koordinasi antar-instansi," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, dengan kondisi data aset kekayaan pemerintah pusat yang tidak jelas, DPR sebaiknya menunda persetujuan anggaran bagi Direktorat Jenderal Pengelola Kekayaan Negara yang merupakan organisasi baru di lingkungan Departemen Keuangan.
"Masalahnya sudah banyak sekali. Ungkapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui aset yang sebenarnya, kemudian minta anggarannya. Dengan demikian menjadi lebih jelas," paparnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved