Polda Kalimantan Timur mengemukakan akan segera menetapkan status tersangka terkait runtuhnya jembatan Kutai Kertanegara (Kukar) beberapa waktu lalu. Polisi menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut lebih dari 3 orang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang W saat melakukan kunjungan kerja di Mapolres Penajam Paser Utara, Rabu (07/12). “Pokoknya tersangka lebih dari 3 orang, termasuk kontraktornya. Yang jelas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diselediki," katanya.
Tidak tertutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka dari kalangan Pemkab Kukar, bila hasil penyelidikan menemukan ada pihak yang terlibat. “Dalam waktu dekat kita akan umumkan siapa tersangkanya. Yang jelas lebih tiga orang," jelasnya.
Pada Sabtu sore, 26 November lalu, jembatan Kukar ambruk, saat lalu lintas di jembatan itu tengah ramai. Hingga kini sudah 21 orang ditemukan tewas dan masih 16 orang yang dinyatakan hilang.
Jembatan Kartanegara yang diresmikan pada tahun 2001, dan pembangunannya memakan waktu 5 tahun pada masa pemerintahan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais. Jembatan ini membentang sepanjang 470 meter di atas sungai Mahakam yang menghubungkan antara Tenggarong Seberang dan Kota Tenggarong.
© Copyright 2025, All Rights Reserved