Lee Darwawan, Pimpinan PT Bank Pembangunan Asia (BPA) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (13/12). Lee didakwa melakukan penjualan barang bukti korupsi berupa sejumlah areal tanah di Kecamatan Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, Lee juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp5 miliar, denda Rp20 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penjualan barang bukti korupsi berupa sejumlah areal tanah di Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat" jelas Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Ahmad, SH.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5,2 miliar. Kerugian tersebut timbul karena barang bukti korupsi berupa tanah yang seharusnya disita Kejaksaan dan menjadi milik negara pada tahun 1990-an dijual.
"Perbuatan itu dilakukannya dengan cara menjual tanah milik terdakwa yang seharusnya telah dirampas oleh Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan Putusan MA tertanggal 21 Maret 1992 yang ada di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres kepada pihak lain pada saat terdakwa masih menjalani hukuman di LP Cipinang," kata Ahmad.
Sejumlah tanah yang dijual terdakwa di antaranya di wilayah Tegal Alur, Kecamatan Kalideres seluas 4.120 meter persegi dengan harga Rp41,2 juta dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres seluas 4.950 meter persegi dijual sekitar Rp74 juta.
Penjualan tanah tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan pihak lain. Sedangkan transaksinya berlangsung dengan mudah karena semua tanda tangan atas nama terdakwa meski saat itu, telah mendekam di LP Cipinang.
Menanggapi tuntutan JPU, salah seorang tim penasehat Lee Darmawan, berteriak-teriak melakukan protes, menurutnya tuntutan JPU berlebihan. Bahkan menurut penasehat hukum tersebut, masih banyak orang lain yang seharusnya lebih bertanggungjawab dalam kasus penjualan barang bukti korupsi itu.
Ketua Majelis Hakim M Tarid Palimary, SH, memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved