Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kewenangan pengawasan yang dimiliki Komisi Yudisial (KY) akan dipulihkan kembali. Pemulihan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Hukum DPR melalui revisi UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial.
”KY tetap harus menjadi lembaga pengawas hakim termasuk hakim konstitusi sesuai UUD 45,” ujar anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun, Senin (4/9).
Komisi Hukum DPR, menurut Gayus, akan menyesuaikan fungsi pengawasan KY dengan membandingkan UU KY dengan UUD 45. Draf revisi yang kini tengah ditunggu dari KY akan dijadikan input, dengan keputusan terakhir ada di DPR. "Revisi ini akan masuk Prolegnas 2007, karena tahun ini kita masih ada 55 UU yang harus diselesaikan," lanjutnya.
Walaupun nanti UU KY direvisi, tidak tertutup kemungkinan jika ada pihak-pihak yang kembali meminta uji materiil karena itu diperbolehkan oleh UU. Oleh karena itu, DPR sangat menuntut profesionalisme MK.
"Kalau sudah direvisi menjadi lebih baik, MK harus bisa menilai perlu diujimateriilkan lagi atau tidak. Kalau keputusan kemarin itu kan MK memposisikan sebagai {law maker} bukan pengawas konstitusi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved