Gugatan perdata pengelola Hotel Hilton PT, Indobuild Co, kepada Kejaksaan Agung tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus korupsi Hotel Hilton. Proses penyidikan akan berjalan terus.
Demikian ditegaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (14/7/2006). "Kalau gugatan perdata, orang tidak bisa melarang. Setiap orang boleh menggugat orang lain meski dengan alasan yang tidak masuk akal," kata pria yang akrab dipanggil Arman ini.
Arman juga menegaskan, proses pidana yang sedang ditangani Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) terus berjalan. "Kalau misalnya ada orang yang mendalilkan Monas itu punya kakeknya itu bisa saja. Cuma masalah berhasil atau tidak, itu soal lain," cetus Arman.
Substansi gugatan perdata PT Indobuild Co adalah mengenai cacatnya HPL Nomor 1 Tahun 1989 yang diterbitkan BPN. Sementara hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27 yang diberikan kepada PT Indobuild Co sah. Kejaksaan Agung digugat karena dasar putusan menggunakan putusan administrasi negara yang keliru dan cacat. Kejaksaan Agung dinilai keliru dalam memahami hukum pertanahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved