Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla secara khusus meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) demi tegaknya keadilan. "Memang ada permintaan beliau terkait dengan penelusuran rekening dan transaksi dari mereka yang terkait BLBI," ujar Kepala PPATK Yunus Husein kepada wartawan usai menemui Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut Yunus, Wapres menyebutkan sebuah nama dan periode penelusuran yang harus dilakukan oleh PPTAK. Namun, Yunus tidak bersedia mengungkapkan siapa nama yang disebutkan Wapres tersebut. "Dia (Wapres) menyebutkan 1998 ke atas, dia menyebut nama tertentulah, Anda tebak sendiri yang sedang diproses penegak hukum, itu saja, yang kemarin diumumkan Kejaksaaan Agung, Anda sudah tahulah," tambah Yunus.
Wapres berpendapat, keadilan dalam kasus BLBI harus ditegakkan, mengingat telah banyak pihak yang menyalurkan BLBI telah dipidana, sementara penerimanya ada yang belum diproses hukum. "Beliau berpendapat harus lebih adil dalam penegakan hukum, karena jangan sampai mereka yang menerima tidak diproses sementara yang memberikan sudah ada yang masuk penjara," ungkap Yunus.
Yunus menambahkan, PPATK sesuai dengan tugasnya akan melacak aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp154 triliun tersebut. Pelacakan ini terutama dilakukan bagi kasus yang sedang diselidiki, disidik, terlebih yang telah menjadi tersangka. "Jadi beliau ingin ini dibantu, para penegak hukum, untuk mencari darimana dan kemana uang ini," kata Yunus.
Guna memenuhi tugas itu, Yunus berharap PPATK mendapat bantuan, antara lain menyangkut orang periodesasi serta permintaan yang spesifik dari penegak hukum. "Tugas kami membantu akan lebih mudah, kalau permintaan dari penegak hukum sudah ada dan spesifik orangnya serta periodesasinya kapan," demikian Yunus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved