Soemino Eko Saputro, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan didakwa melakukan korupsi pengangkutan 60 unit Kereta Rel Listrik (KRL) Hibah eks Jepang. Ia dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/08), Soemino didakwa melakukan korupsi bersama Asriel Syafei selaku Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretaapian Dephub, Hiroshima Karashima, Hideyuki Nishio dan Daiki Ohkubo. Tiga nama terakhir itu masih menjalani proses hukum di Jepang.
Agus Salim, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, anggaran untuk mengangkut 60 unit KRL itu diambil dari APBN Tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp48,7 miliar.
Tindakan korupsi Soemino juga membuat beberapa pihak memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Mereka adalah, Maya Panduwinata sebesar Rp2,01 miliar, Awing Asnawi Rp1,554 miliar, Veronica Harijanti Rp108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp1,89 miliar, KOG Jepang Rp15 miliar. “Perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp20,585 miliar," ujar Agus membacakan dakwaan.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Soemino telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Tindakan Soemino juga dianggap bertentangan dengan PP No 2 Tahun 2006 dan Keppres No 80 Tahun 2003. Pasal itu memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim Tipikor memutuskan untuk menunda sidang hingga 7 September mendatang. Agenda sidang berikutnya, berupa pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa atas dakwaan yang disampaikan JPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved