Komisi Pemberantasan Korupsi memberi ijin selama empat hari bagi Adner Sirait untuk melayat ayahnya yang meninggal dan dimakamkan di Sumatera Utara. Empat petugas KPK akan mengawal Adner mulai dari tahanan lembaga pemasyarakatan Cipinang hingga ke Sumut dan kembali ke lapas Cipinang.
Diperbolehkannya tersangka kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim itu melayat sang ayah setelah permohonan pengacaranya, Alfrian Bonjol dikabulkan pimpinan KPK.
"Kami mengizinkan Adner Sirait untuk mengunjungi keluarga dan melihat pemakaman ayahnya di Sumatera utara sesuai prosedur yang telah ditetapkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (17/05) malam.
Dituturkan Johan, pimpinan KPK memberikan ijin tersangka namun dengan pengawalan sesuai aturan yang berlaku. KPK menugaskan empat orang untuk mengawal Adner selama empat hari itu. Adner juga diperbolehkan mengunjungi keluarga dan terutama menghadiri prosesi pemakaman ayahnya, S Sirait.
Ayah Adner meninggal pada Rabu (12/5), di rumah sakit di Kec Mandau, Bengkalis, Riau. Seyogyanya keluarga Adner akan memakamkan jenasah di Pemakaman Umum Sirait Uruk Pasir, Tapanuli Utara pada Senin (17/05) ini. Namun rencana itu ditunda karena menunggu kedatangan Adner dari Jakarta.
Seperti diketahui, Ibrahim dan Adner Sirait ditangkap KPK usai melakukan transaksi yang diduga suap di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang Rp300 juta yang disita KPK diduga sebagai suap untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta yang disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. KPK juga telah menetapkan pemilik PT Sabar Ganda, DL Sitorus sebagai tersangka kasus ini.
Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hakim Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved