Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang lanjutan Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, yang diagendakan hari ini, Kamis (17/12). Kedua terdakwa diizinkan untuk melayat jenazah adiknya yang meninggal dunia, pagi ini.
"Saya baru menerima berita duka. Adik kandung terdakwa yang bernama Iwan meninggal dunia tadi pagi. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan 2 dapat hadir di pemakaman," ujar penasehat hukum Sirra Prayuna kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum yang dimintai tanggapan oleh hakim menyatakan, tidak keberatan dengan permohonan tersebut.
Jaksa mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak mempermasalahkan Romi-Masyitoh hadir ke pemakaman sang adik di Palembang. Karena menurutnya, pihaknya mempertimbangkan dari segi kemanusiaan. “Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan kami tidak keberatan. Tentunya kami harus berkoordinasi dengan pihak Rutan," ujar Jaksa.
Setelah mendengarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim yang diketuai Muklis mengabulkan permintaan tersebut. “Ada berita duka, berdasar permohonan JPU dan hakim karena dasar kemanusiaan, kami berikan izin para terdakwa menghadiri prosesi pemakaman," ujar Muklis.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengaku akan mengawal langsung kepulangan Romi dan Masyitoh ke Palembang. "Saya akan menghadiri pemakaman dan setelah itu langsung pulang (ke Jakarta)," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved