Nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey kembali disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Olly diduga menerima uang haram Rp2,5 miliar dari proyek hambalang.
Nama Olly muncul dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dirut PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/12).
Dakwaan atas Machfud juga membeberkan aliran uang ke sejumlah pihak lain. Uang tersebut berasal dari pembayaran yang diterima PT DCL sebagai sub-kontraktor PT Adhi Karya dalam pekerjaan mekanikal elektrikal.
PT DCL menerima total pembayaran Rp185,580 miliar, meski pada kenyataannya pekerjaan mekanikal elektrikal itu hanya sebesar Rp89,150 miliar. Sedangkan yang sebesar Rp96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak.
Jaksa membeberkan rincian aliran uang dari Machfud Suroso ke sejumlah pihak. Yakni, dibayarkan kepada M Nazaruddin Rp10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang Rp3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng US$550 ribu dan diberikan ke Komisi X DPR Rp 2 miliar.
Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya Adhi Karya dalam usaha mendapatkan proyek Hambalang.
Biaya-biaya yang dikeluarkan Adhi Karya di antaranya untuk Anas Urbaningrum Rp2,210 miliar untuk membantu pencalonan sebagai Ketum Demokrat yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan.
Kepada Wafid Muharam Rp 6,550 miliar yang diserahkan beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran. Kepada Mahyuddin Rp500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Demokrat di Bandung
Kepada Adirusman Dault Rp500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang, Kepada Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp2,5 miliar dan Panitia Pengadaan sebesar Rp100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya.
Kepada petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp135 juta melalui Muhammad Arifin. Kepada Deddy Kusdinar Rp1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.
Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan yang seluruhnya Rp606 juta.
Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin dan Anggota DPR Rp 500 juta.
Duit dari PT DCL juga diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa Rp5 miliar, Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa Rp2,5 miliar, kepada Muhammad Arifin Rp 3,2 miliar dan kepada Teguh Suhanta Rp25 juta.
Selanjutnya kepada Anas Urbaningrum Rp10 juta untuk pembelian baju batik, dipergunakan oleh Roni Wijaya Rp6,9 miliar, untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK Rp400 juta, kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp37 juta, kepada adik Machfud, Nunik S Rp100 juta dan biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin, Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya Rp750,3 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved