Penahanan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) situs Rakyat Merdeka Online, Teguh Santosa oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dinilai tak melanggar kode etik jurnalistik. Teguh saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di kamar PP 5 CD 8 Rutan Cipinang. Teguh ditahan karena dinilai melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu agama terkait dengan pemuatan karikatur Nabi Muhammad di situs berita Rakyat Merdeka Online.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Heru Hendratmoko, apa yangdilakukan rakyatmerdeka.co.id bukanlah persoalan kriminal atau pidana. Heru mengatakan, masalah pemuatan itu hanya sebatas persoalan jurnalistik. "Teguh sangat kooperatif selama pemeriksaan sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi. Bahkan Rakyat Merdeka telah mencopot kartun tersebut dan meminta maaf," tambah Heru.
Ditambahkan Heru, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh Teguh. Penahanan yang dilakukan terhadapnya, dijelaskan Heru, merupakan tragedi dunia pers di tanah air. "Kita kan sudah punya UU Pers,” kata Heru. Ditembahkannya, Teguh adalah anggota Majelis Etik AJI Jakarta, sehingga dia tahu betul kode etik jurnalistik. Rencananya AJI Indonesia bersama para wartawan senior dan Dewan Pers siang hari ini (20/7) akan mendatangi Kejaksaan Agung menuntut pembebasan Teguh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved