Keterlambatan logistik di 35 distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, adalah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, sebagai pengendali produksi dan distribusi surat suara, KPU telah melakukan pelanggaran.
"Yang paling bertanggung jawab adalah KPU karena logistik itu berawal dari Imam Bonjol (KPU Pusat). Dan Bawaslu memastikan itu adalah bentuk pelanggaran karena menyebabkan pemungutan suara di sana tidak dilaksanakan pukul 07.00 waktu setempat," ujar Ketua Bawaslu Muhammad kepada pers, Rabu (09/04).
Muhammad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Yahukimo, Selasa (08/04) malam, soal keterlambatan distribusi logistik pemilu. Muhammad menyesalkan KPU tidak dapat mengantisipasi keterlambatan logistik di sejumlah daerah tertentu yang rawan.
Seharusnya, ujar dia, KPU mampu mengantisipasi kerawanan distribusi logistik terutama di daerah-daerah dengan medan geografis yang sulit. "Tentunya KPU harus memberikan prioritas kepada daerah-daerah yang diprediksi akan ada hambatan pengiriman seperti Yahukimo ini," ujar dia.
Bawaslu meminta KPU untuk segera menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan di 35 distrik tersebut. Jika memungkinkan, katanya, keterlambatan tidak melampaui batas waktu 24 jam.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 dari 51 distrik di Kabupaten Yahukimo, Papua, belum menerima logistik khususnya surat suara dan formulir karena pesawat yang membawa logistik tersebut terhambat cuaca buruk. Sebanyak 2 pesawat sipil dan 2 pesawat militer, yang diberangkatkan dari Bandara Wamena dan Bandara Dekai, terpaksa kembali lagi ke bandara karena cuaca buruk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved