Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan uang negara Rp 1,9 triliun tersebut yaitu Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo; mantan kuasa hukum Pontjo Sutowo, Ali Mazi, yang sekarang menjadi Gubernur Sultra; Robert J Limampauw, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta; dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudistira.
”Mudah-mudahan Senin atau Selasa depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Setelah kita limpahkan, baru surat yang menginformasikan perubahan status Ali Mazi kita kirimkan ke presiden, " kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di kantor Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Menurut Hendarman, berkas perkara terhadap 4 tersangka tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan harus melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Nanti dari Kejati ke Kejari. Mungkin hari ini sudah ke Kejari, baru dilimpahkan ke pengadilan," ujar Hendarman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved