Polri telah menerima red notice terkait pencarian dua warga kebangsaan Argentina yang melarikan seorang anak berusia 7 tahun bernama Alum. Ketiganya diduga tengah berada di Indonesia.
“Sudah muncul red notice dan sudah diterima oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional kira-kira dua minggu lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada pers, Senin (05/02)
Sementara untuk pencarian anak tersebut, Polri juga menerima yellow notice dari Interpol. Adapun 2 WN Argentina itu bernama Jorge Langone dan Candela Gutirrez. Alum merupakan anak kandung Jorge.
Setelah red notice diterima, ujar Martinus, Polri akan menyebarkan informasi tersebut ke jajaran kepolisian di bawah, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek.
Kemudian, polisi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk mendapatkan informasi lanjutan.
"Red notice ini jadi dasar kepolisian untuk melakukan upaya paksa mengamankan dalam waktu 20 hari ke depan," terang Martinus.
Martinus mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Polri akan mencari tahu kapan mereka melewati pintu Imigrasi Indonesia atau kemungkinan meninggalkan Indonesia. Begitu tertangkap, maka WN Argentina itu akan sementara diamankan di Indonesia.
“Dalam proses itu nanti akan disampaikan apakah akan dibawa oleh polisi Argentina atau nanti akan diekstradisi atau tidak," kata Martinus.
Martinus mengatakan, kejadian ini bermula dari persoalan keluarga di Argentina. Alum diduga dibawa kabur oleh ayah dan pacar ayahnya. Masalah tersebut kemudian dilaporkan di kepolisian Argentina.
Kepolisian negara setempat kemudian melaporkan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.
Penculikan Anak WN Argentina, Polri Terima Red Notice
“Sudah muncul red notice dan sudah diterima oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional kira-kira dua minggu lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada pers, Senin (05/02)
Sementara untuk pencarian anak tersebut, Polri juga menerima yellow notice dari Interpol. Adapun 2 WN Argentina itu bernama Jorge Langone dan Candela Gutirrez. Alum merupakan anak kandung Jorge.
Setelah red notice diterima, ujar Martinus, Polri akan menyebarkan informasi tersebut ke jajaran kepolisian di bawah, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek.
Kemudian, polisi juga berkoordinasi dengan Interpol untuk mendapatkan informasi lanjutan.
"Red notice ini jadi dasar kepolisian untuk melakukan upaya paksa mengamankan dalam waktu 20 hari ke depan," terang Martinus.
Martinus mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Polri akan mencari tahu kapan mereka melewati pintu Imigrasi Indonesia atau kemungkinan meninggalkan Indonesia. Begitu tertangkap, maka WN Argentina itu akan sementara diamankan di Indonesia.
“Dalam proses itu nanti akan disampaikan apakah akan dibawa oleh polisi Argentina atau nanti akan diekstradisi atau tidak," kata Martinus.
Martinus mengatakan, kejadian ini bermula dari persoalan keluarga di Argentina. Alum diduga dibawa kabur oleh ayah dan pacar ayahnya. Masalah tersebut kemudian dilaporkan di kepolisian Argentina.
Kepolisian negara setempat kemudian melaporkan ke Interpol untuk menerbitkan red notice.
© Copyright 2024, All Rights Reserved