Fakta korupsi di tubuh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) saat melakukan penyidikan sedikit demi sedikit mulai terkuak. Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57) telah mengakui menerima bantuan operasional berupa travel cek senilai Rp250 juta terkait kasus bantuan operasional dari Bank BNI.
"Saya menerima MTC dari Tri Koentoro sebanyak delapan lembar senilai Rp200 juta dan dua lembar senilai Rp50 juta dari atasan saya," ungkap Ismoko mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/9). MTC yang dimaksud Ismoko adalah Mandiri Travel Cheque, sedangkan Tri Koentoro saat itu menjabat Kepala Divisi Hukum Bank BNI.
Menurut Ismoko, travel cek yang diterimanya pada November 2003 itu merupakan pemberian dari Bank BNI sebagai bantuan operasional untuk mendukung kepolisian. Sedangkan dana itu khusus untuk Bareskrim karena telah membantu proses pemulihan BNI dalam kasus yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
"Sebelumnya, M. Arsyad, yang waktu itu menjabat Direktur Kepatuhan BNI telah menyampaikan akan memberi dukungan operasional penyelesaian kasus BNI dan BPD Bali," kata Ismoko tegas.
Namun mengenai status uang tersebut, Ismoko mengaku tidak tahu persisnya, yang dia tahu uang itu benar dari BNI. "Saya tidak tahu persis, tapi Direktur Kepatuhan BNI mengatakan, ini resmi dari BNI untuk dukungan operasional Bareskrim, jadi saya anggap resmi," ujarnya memberikan alasan.
Padahal sebelumnya, Ismoko mengaku tidak pernah meminta bantuan operasional kepada BNI. "Saya tidak pernah terlintas untuk meminta bantuan operasional pada BNI. Arsyad yang menyampaikan hal itu, sementara saya sedang fokus pada kasus pembobolan BNI oleh Gramarindo Group," ungkap Ismoko
Mengenai penggunaan uang senilai Rp250 juta itu yang diterimanya, Ismoko menyatakan bahwa dana itu digunakan untuk keperluan Bareskrim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. "Ada keperluan mendesak menjelang Lebaran, ada tradisi semacam pemberian dukungan kesejahteraan. Para pejabat diminta mendukung itu," kata Ismoko.
Selanjutnya, Ismoko juga menyatakan bahwa travel cek itu telah dicairkan dan disetorkan ke juru bayar di kantornya. Bukti penyetoran tersebut bisa dipertanggungjawabkan karena diterima oleh staf juru bayar yakni Nurleli.
Mengenai perintah kepada bawahannya, Kombes Irman Santoso untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Brocollin International, Dicky Iskandardinata di Hotel Kemang, Ismoko menyatakan hal itu tidak masalah. "Selama hal itu untuk keberhasilan tugas, hal itu tidak menjadi masalah," tegas Ismoko.
Ismoko didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380.000 dolar Amerika Serikat (AS), sehingga didakwa dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ismoko juga didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan kewenangan atas jabatannya sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko memutuskan pemeriksaan terdakwa Ismoko yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB ditunda untuk dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya pada Rabu (13/9).
© Copyright 2024, All Rights Reserved