Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan segel Pemilu 2004 Daan Dimara pagi ini (Kamis, 14/9) akan datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan keterangan palsu yang dituduhkannya terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaludin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan izin bagi Daan keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 09.00 WIB untuk melaporkan kesaksian palsu Hamid Awaluddin.
Kuasa hukum Daan, Erick S Paat, sudah mengantongi surat bon tahanan dengan nomor B-406/Bon-TAH/KPK/IX/2006. Berbekal surat itu, Daan bisa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya pagi ini untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu Hamid. "Kita mau melapor langsung ke Kapolda. Besok kita akan bawa bukti-bukti persidangan dan juga BAP dari lima orang saksi," kata Erick seperti dikutip Antara.
Laporan kesaksian palsu didasari oleh keterangan Hamid sebagai saksi dalam persidangan 25 Juli 2006. Hamid menyatakan tidak pernah memimpin rapat pada 14 Juni 2004 untuk penentuan harga segel surat suara Pemilu Presiden 2004. Hamid dan Daan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu.
Sedangkan pada persidangan sebelumnya, lima orang saksi dalam persidangan terpisah antara lain Bakri Asnuri dan Boradi dari KPU serta Untung Sastrawijaya dan Aryoko dari PT Royal Standard menyatakan Hamid Awaluddin memimpin rapat tersebut dan menentukan harga segel. "Daan sebagai korban kesaksian palsu Hamid," ujar Erick.
Selain melaporkan ke Polda Metro, Eric mengemukakan pihaknya juga akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, karena terjadi manipulasi fakta sidang dalam surat dakwaan.
Menurut Eric, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Daan Hadir dalam rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada 22 Juni 2004, padahal menurut Daan dirinya tidak hadir.
"Jadi JPU telah memanipulasi fakta sidang, sehingga kami perlu melaporkannya ke Presiden, DPR dan Kejaksaan agar mereka bisa bekerja secara profesional," katanya.
Eric mengakui laporan itu tidak akan mempengaruhi perkara yang menimpa kliennya, namun pihaknya ingin memperjuangkan agar JPU tidak memanipulasi fakta sidang.
Terkait dengan laporan Daan kepada polisi, ia mengatakan bahwa kendati laporan terbilang terlambat, namun dirinya menyambut positif putusan majelis hakim yang memberi kesempatan untuk melapor kepada polisi.
"Kami menilai terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali. Kenapa laporan ini tidak jauh-jauh hari padahal besok Daan akan divonis," katanya.
Ia mengatakan bahwa kesempatan untuk memberikan laporan itu akan dipakai untuk menyampaikan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya, dengan harapan agar kesaksian palsu Hamid Awaludin bisa diproses secara hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved